dianmetha blog

Just another Unas – Universitas Nasional Weblog site

JAKARTA (UNAS) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta meminta mahasiswa untuk lebih aktif mengawasi isi siaran media. Mahasiswa dapat melaporkan siaran-siaran lembaga penyiaran lokal di wilayah DKI Jakarta yang dianggap meresahkan ke KPID melalui surat atau telefon.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPID, Hamdani Masil dalam sambutannya di acara Seminar Media Literasi – Peningkatan Partisipasi Masyarakat yang digagas oleh KPID DKI Jakarta dengan Program Studi (Prodi) Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional (FISIP UNAS), yang diselenggarakan di Ruang Seminar Selasar UNAS, belum lama ini. Seminar ini juga dihadiri oleh jajaran Komisioner KPID DKI Jakarta, Kepala dan Sekretaris Prodi Komunikasi UNAS, Adi Prakosa, M.Si dan Yayu Sriwartini, M.Si.

“Kami butuh peran serta aktif dari para mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi media. Kita harus kritis agar dapat mengontrol media agar media tersebut memenuhi kewajibannya untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara baik dan seimbang,” ungkap Hamdani. Menurutnya, saat ini tayangan media sudah tidak proposional lagi.

Pendapat ini didukung oleh Sekretaris Prodi Komunikasi UNAS, Yayu Sriwartini yang pada kesempatan yang sama juga bertindak sebagai salah satu narasumber dalam seminar. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Yayu belum lama ini terhadap lembaga penyiaran nasional antara lain RCTI, SCTV, Metro TV, TV One dan Indosiar menunjukkan adanya ketidakmerataan distribusi fungsi yang dijalankan oleh lembaga-lembaga penyiaran tersebut. Sebagian besar lembaga penyiaran lebih banyak mengedepankan fungsi hiburan dalam program-program siarannya dibandingkan fungsi-fungsi lain seperti fungsi intepretasi, transmisi nilai dan hubungan. .

“Adanya gesekan kepentingan di lembaga penyiaran antara menjalankan idealisme dan mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya menjadi salah satu faktor penyebab kondisi ini. Untuk itu, masyarakat harus lebih kritis dalam menerima tayangan-tayangan yang disampaikan oleh media, karena kita perlu program yang menyuguhkan wawasan yang bagus dan komprehensif tidak hanya sekedar informasi hiburan semata,” papar Yayu.

Salah satu komisioner KPID DKI Jakarta yang juga hadir sebagai pembicara, Akuat Surpiyanto menambahkan, pihaknya memiliki mekanisme kontrol terhadap lembaga penyiaran yang menyuguhkan program-program yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain mulai dari memberikan sanksi administratif berupa surat teguran, surat peringatan, surat Rekomendasi untuk tidak meneruskan surat izin siaran hingga denda sebesar Rp 1 Miliar jika ada program yang melanggar ketentuan dari KPI.

Pemberian sanksi ini dilakukan KPID berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga hasil pengawasan dari KPID DKI Jakarta. Untuk itu pihak KPID mendorong mahasiswa dan masyarakat untuk mengawasi tayangan-tayangan lembaga penyiaran dan mengadukan ke KPID jika ada tayangan yang tidak sesuai melalui SMS ke nomer 021-6340626, telefon di nomer 081213070000 dan email ke pengaduan@kpi.go.id.

Selamat datang di Unas – Universitas Nasional Weblog. Ini adalah postingan pertama anda. Edit atau hapus postingan ini, mulailah membuat blog!
Jika anda telah membuat post maka anda bersedia untuk mengikuti “term and conditions” yang telah di buat. silahkan baca terlebih dahulu. jika anda tidak setuju dengan “terms and conditions” yang telah di buat, silahkan tinggalkan blog ini.